Kamis, 07 Februari 2013

Konsep Kurikulum

Kurikulum berasal dari kata curir yang berarti pelari dan curere yang berarti tempat berpacu. Kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali atau penghargaan. Kemudian diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah. Dalam kurikulum terkandung dua hal pokok, yaitu adanya mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dan tujuan utama dari kurikulum adalah untuk memperoleh ijazah. Harold B. Alberty (1965) memandang kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa di bawah tanggung jawab sekolah. Pendapat yang menguatkan pendapat Harold dikemukakan oleh Saylor, Alexander, dan Lewis pada tahun 1974 yang menganggap kurikulum sebagai segala upaya sekolah untuk mempengaruhi siswa supaya belajar, baik dalam ruangan kelas, di halaman sekolah, maupun di luar sekolah. R. Ibrahim (2005) mengelompokkan kurikulum menjadi tiga dimensi, yaitu kurikulum sebagai substansi, kurikulum sebagai sistem, dan kurikulum sebagai bidang studi. Sama seperti R. Ibrahim, Nana Syaodih Sukmadinata (2005) yang mengemukakan pengertian kurikulum ditinjau dari tiga dimensi, yaitu sebagai ilmu, sebagai sistem, dan sebagai rencana. Lain halnya dengan Said Hamid Hasan (1988) yang berpendapat bahwa pada saat sekarang istilah kurikulum memiliki empat dimensi pengertian yang saling berhubungan satu sama lain. Keempat dimensi tersebut yaitu 1. Kurikulum sebagau suatu ide atau gagasan. Kurikulum adalah sekumpulan ide yang akan dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum selanjutnya. 2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis yang sebenarnya merupakan perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide. Maknanya yaitu seperangkat rencana dan cara mengadministrasikan tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan untuk pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan tertentu. 3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan yang sering pula disebut dengan istilah kurikulum sebagai suatu realita dan implementasi kurikulum yang dilakukan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran di sekolah. Secara teoretis, dimensi kurikulum ini adalah pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis. 4. Kurikulum merupakan suatu hasil yang merupakan konsekuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan. Dimensi ini memandang kurikulum itu sangat memperhatikan hasil yang akan dicapai oleh siswa agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan yang menjadi tujuan dari kurikulum tersebut. Jika disimpulkan, kurikulum merupakan suatu rencana tertulis guna memperlancara proses pembelajaran. Hal ini sesuai dengan rumusan pengertian kurikulum seperti yang tertera dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Bagi kepala sekolah kurikulum berfungsi sebagai pengawasa. Bagi orang tua kurikulum berfungsi dalam membimbing anaknya dirumah. Bagi masyarakat kurikulum berfungsi untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Dan bagi siswa kurikulum berfungsi sebagai pedoman belajar. Selain itu, bagi siswa sebagai subjek didik terdapat enam fungsi kurikulum, yaitu: 1. Fungsi Penyesuaian (the adjustive or adaptive function) Kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu mengarahkan siswa agar memiliki sifat well adjusted yaitu mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. 2. Fungsi Integrasi (the integrating function) Kurikulum sebagai alat pendidikan harus menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh. 3. Fungsi Diferensiasi (the differentiating function) Kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan pelayanan terhadap perbedaan individu siswa. 4. Fungsi Persiapan (the propaedeutic function) Kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan berikutnya. 5. Fungsi Pemilihan (the selective function) Kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih program-program belajar yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. 6. Fungsi Diagnostik (the diagnostic function) Kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu membantu dan mengarahkan siswa untuk dapat memahami dan menerima kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya. Menurut Oemar Hamalik (1990) terdapat tiga peranan kurikulum yang dinilai sangat penting, yaitu: 1. Peranan Konservatif Kurikulum dapat dijadikan sebagai sarana untuk mentransmisikan nilai-nilai warisan budaya masa lalu yang dianggap masih relevan dengan masa kini kepada generasi muda, dalam hal ini para siswa. 2. Peranan Kreatif Kurikulum harus mampu mengembangkan sesuatu yang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa mendatang. 3. Peranan Kritis dan Evaluatif Peranan kurikulum tidak hanya mewariskan nilai dan budaya yang ada atau menerapkan hasil perkembangan baru yang terjadi, melainkan juga memiliki peranan untuk menilai dan memilih nilai dan budaya serta pengetahuan baru yang akan diwariskan tersebut. Ketiga peranan kurikulum diatas harus berjalan secar seimbang dan harmonis agar dapat memenuhi tuntutan keadaan. Menyelaraskan ketiga peranan kurikulum tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam proses pendidikan, diantaranya guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, masyarakat, dan tentunya siswa itu sendiri. Sumber: Tim pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran. 2009. Kurikulum dan pembelajaran. Bandung: UPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar